Blogger Widgets Blogger Widgets Blogger Widgets
Widget-Animasi
semua tentang komputer: Maret 2015

Selasa, 24 Maret 2015

HAKEKAT DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
  1. D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
  1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
  3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.

Berita :
Sejumlah pengurus serikat pekerja ramai-ramai mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ada sekitar 12 pemohon yang tercatat sebagai pemohon yaitu Mukhyir Hasan Hasibuan, Untung Riyadi, Muhammad Ichsan, Lukman Hakim, Bambang Wirahyoso, Sunarti, Rudi Hartono B Daman, Syarief Hidayatullah, Bambang Eka, Willem Lucas Warow, Wahida Baharuddin Upa, dan Maliki.
Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN yang diwakili Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang. Mereka menilai UU SJSN menimbulkan pergeseran paradigma sistem jaminan sosial yang hakikatnya sesuai konstitusi sebagai “hak” menjadi “kewajiban” warga negara, bukan kewajiban negara.
“Sesuai Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jaminan sosial adalah hak warga negara, bukan kewajiban warga negara, sehingga negaralah yang berkewajiban memenuhinya,” ujar salah satu tim kuasa hukum pemohon, Rd Yudi Anton Rikmadani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat di ruang sidang MK, Rabu (11/12).
Yudi mengungkapkan Pasal 17 UU SJSN telah mewajibkan setiap peserta jamsos untuk membayar iuran yang ditetapkan pihak lain (swasta/pemerintah), bukan oleh peserta jamsos itu sendiri. Hal ini jelas menunjukkan paradigma wajib dalam pasal itu telah menggeser kewajiban negara dalam tugas menghormati hak sosial rakyat.
“Pergeseran paradigma hak warga negara menjadi kewajiban warga negara dalam iuran wajib yang ditentukan pihak lain dengan sistem dividen/pembagian keuntungan jelas-jelas mengurangi hak warga negara atas jamsos yang dijamin konstitusi,” tegas Yudi. “Seharusnya kepesertaan asuransi bersifat sukarela, bukan diwajibkan oleh UU SJSN.”
Pasal 17 UU SJSN menyebutkan, “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.”
Menurut dia, jaminan sosial juga telah direduksi menjadi komoditas bisnis asuransi yang memposisikan rakyat menjadi objek komoditas bisnis. Negara seolah menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga sebagai kekuatan pasar bisnis asuransi. “Selama ini, pemerintah sudah mewajibkan buruh, PNS, dan TNI/Polri. Makanya, Pasal 17 UU SJSN bukan jamsos, tetapi pasal asuransi,” tudingnya.
Dia menambahkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPSJ) akan menjadi badan yang superbody yang memiliki kewenangan luar biasa untuk mengendalikan dana rakyat melalui dengan dalih asuransi sosial. “Apalagi sasaran BPJS tidak hanya para buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.   
Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan, Anggota Panel Hakim, Muhammad Alim menyarankan agar posisi legal standing para pemohon diperjelas, apakah sebagai pengurus organisasi atau sebagai perorangan. “Kan yang mengalami kerugian biasanya orang-orangnya yang menjadi peserta jamsos, bukan organisasinya belum tentu rugi. Makanya sebaiknya kepentingan perorangan yang diutamakan dalam permohonan ini,” saran Alim.
Panel lainnya, Anwar Usman menilai secara umum struktur/sistematika permohonan sudah baik. Namun, pemohon diminta memperbaiki bagian legal standing khususnya terkait kerugian-kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal itu.
“Kalau pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka kerugian itu tidak akan terjadi lagi,” kata Anwar.
Sementara Arief menyarankan agar pemohon mempertajam bagian posita permohonan. Sebab, para pemohon memohon sejumlah pasal dalam UU SJSN, tetapi yang diulas dan dianalisis hanya Pasal 17 UU SJSN yang mewajibkan kepesertaan jamsos bertentangan dengan UUD 1945.
Analisa :
Dari berita di atas semestinya itu hanya hak tanpa wajib membayar iuran, sebenarnya itu yang diulas. Padahal, banyak pasal yang lain diuji belum diuraikan dan dinyatakan bertentangan. Atau pasal-pasal yang lain itu berkaitan pergeseran paradigma Pasal 17? Ini tolong posita lebih diuraikan dan dianalisis agar bisa meyakinkan majelis
Sumber :
http://juwita.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a87565759df/mk-diminta-batalkan-aturan-kepesertaan-wajib-jamsos

BENTUK DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang memberikan 
hak kepada setiap warga masyarakatnya untuk menentukan 
keputusan yang bisa merubah hidup mereka (dari wikipedia). 
Ada juga pengertian demokrasi yang lain, seperti 
"pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat". Dengan 
demokrasi memungkinkan semua rakyat untuk ikut andil serta 
dalam pembuatan, perumusan dan pengembangan hukum baik itu 
secara langsung maupun secara tak langsung (perwakilan). Suatu 
negara yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi akan sangat 
berbeda bila dibandingkan dengan pemerintahan yang lain, misalnya 
saja monarki. Demokrasi lebih memfokuskan pada rakyat untuk 
berkuasa guna memilih pemimpin yang mereka sukai, mengendalikan 
pemimpin mereka, dan menjatuhkan pemimpin bahkan tanpa perlu melakukan revolusi.

Sebenarnya terdapat beberapa jenis demokrasi, namun yang kita bahas 
kali ini hanya dua saja bentuk demokrasi standar yakni demokrasi 
langsung dan tak langsung (perwakilan). Di Indonesia tentunya anda 
mengenal yang namanya pemilu dan DPR, nah pemilu merupakan wujud 
demokrasi langsung sedangkan DPR (dewan perwakilan rakyat) 
merupakan wujud demokrasi tak langsung (perwakilan). 
Berikut ini akan kita bahas pengertian demokrasi langsung dan tak langsung:

1. Demokrasi langsung
Yang pertama kita akan membahas mengenai bentuk demokrasi langsung. 
Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga 
negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan 
pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak 
untuk membuat keputusan sehingga masing-masing dari keputusan 
mereka mempengaruhi keadaan politik yang ada. Demokrasi jenis 
ini menuntut partisipasi yang sangat tinggi dari masyarakat, sedangkan 
tidak semua masyarakat melek politik dan kebanyakan dari masyarakat 
tidak memiliki waktu untuk memikirkan urusan negara seperti ini.

2. Demokrasi tak langsung (perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tak langsung) adalah seluruh rakyat memilih 
perwakilan mereka melalui pemilihan umum (pemilu) untuk 
menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan). Demokrasi tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan kepemerintahan.

Untuk mempercepat tercapainya suatu negara yang maju, adil serta makmur memang dibubuthkan kinerja yang keras. Seperti halnya dengan membuat komputer lebih cepat, menjadikan negara maju dengan cepat juga dibutuhkan pengetahuan dari segala elemen. Terutama kalau di negara berkembang seperti Indonesia ini kita membutuhkan masyarakat yang cerdas akan hukum dan melek politik. Kedepannya diharapkan agar tak ada lagi masyarakat yang memilih 
caleg (calon legislatif) karena diberi uang atau karena embel-embel lain.

Tambahan
Sedikit alasan mengapa demokrasi langsung (murni) sangat sulit diterapkan 
di beberapa negara khususnya Indonesia.  Alasannya karena negara 
pada umumnya (seperti Indonesia) memiliki jumlah penduduk yang sangat 
banyak, disamping itu wilayahnya juga sangatlah luas. Sehingga untuk 
melakukan demokrasi secara langsung sangatlah sulit dan tidak 
memungkinkan. Demokrasi langsung lebih cocok untuk diterapkan di suatu 
kota (negara) kecil, yang memungkinkan untuk mereka berkumpul dalam 
suatu tempat dan bermusyawarah bersama dengan seluruh rakyatnya 
untuk menyelesaikan suatu permasalahan pemerintahan. Demokrasi 
langsung seperti ini berkembang di Roma dan Yunani kuno. Demokrasi 
langsung tidak dapat di terapkan dalam negara besar dan luas seperti Indonesia ini.

Analisa :
dapat disimpulkan demokrasi di negara kita ini adalah demokrasi langsug 
karena waga negara turut ikut serta dalam melaksanakan demokrasi,
contohnya pada pemilihan umum

HAM ( Hak Asasi Manusia )


Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
 ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM 
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of 
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik 
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
 pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan 
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis 
adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok 
masyarakat membentuik suatu 
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga 
negara dengan penguasa yang 
dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). 
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. 
John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan 
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini 
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini 
meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus 
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
 (Perjanjian Bernegara).Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak 
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang 
manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau 
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak 
yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang 
tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai 
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi 
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut 

persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu 
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan 
HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang 
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi 
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara 
HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh 
siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari 
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya 
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional 
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM 
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional 
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM 
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan 
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan 
untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah 
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul
bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan
penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan

kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Berita tentang HAM :
Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menekankan 
agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin 
pejabat publik yang akan diangkat bersih dari indikasi 
pelanggaran HAM, termasuk untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara.

"Khusus Kepala BIN, Komnas HAM meminta kandidat harus benar-benar bersih 
dari indikasi pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati 
Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).

Menurut Sandra, Komnas HAM telah memberikan saran kepada pemerintah 

mengenai kriteria pejabat publik yang ideal pada Agustus 2014 silam. Saat itu, 
Jokowi merupakan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2014.

"Kami menekankan kriteria pejabat publik, ada 6 poin yang kami utarakan 

pada Agustus lalu," tutur Sandra.

Pertama, menghargai pluralisme yang ada di Indonesia. Kedua, membawa 

Indonesia menjadi negara yang memiliki kontribusi dan pengaruh di dunia internasional.

"Ketiga, memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang masing-masing. 

Keempat, berwawasan kebangsaan," papar Sandra.

Kelima, pejabat publik, khususnya penegak hukum dan keamanan harus 

menjunjung sikap independen sehingga terbebas dari intervensi dan 
dominasi partai politik.

Poin terakhir, pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. 

"Juga memiliki komitmen memajukan HAM," tutup dia. (Ado)

Analisa :
Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa semua  pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. Juga memiliki komitmen memajukan HAM
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://news.liputan6.com/read/2180327/komnas-ham-kepala-bin-harus-bersih-dari-indikasi-pelanggaran-ham
a
k
i
t
a
m
r
o
f
n
I
n
e
m
e
j
a
n
a
M