Blogger Widgets Blogger Widgets Blogger Widgets
Widget-Animasi
semua tentang komputer: HAM ( Hak Asasi Manusia )

Selasa, 24 Maret 2015

HAM ( Hak Asasi Manusia )


Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
 ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM 
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of 
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik 
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
 pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan 
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis 
adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok 
masyarakat membentuik suatu 
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga 
negara dengan penguasa yang 
dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). 
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. 
John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan 
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini 
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini 
meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus 
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
 (Perjanjian Bernegara).Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak 
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang 
manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau 
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak 
yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang 
tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai 
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi 
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut 

persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu 
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan 
HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang 
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi 
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara 
HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh 
siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari 
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya 
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional 
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM 
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional 
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM 
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan 
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan 
untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah 
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul
bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan
penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan

kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Berita tentang HAM :
Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menekankan 
agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin 
pejabat publik yang akan diangkat bersih dari indikasi 
pelanggaran HAM, termasuk untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara.

"Khusus Kepala BIN, Komnas HAM meminta kandidat harus benar-benar bersih 
dari indikasi pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati 
Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).

Menurut Sandra, Komnas HAM telah memberikan saran kepada pemerintah 

mengenai kriteria pejabat publik yang ideal pada Agustus 2014 silam. Saat itu, 
Jokowi merupakan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2014.

"Kami menekankan kriteria pejabat publik, ada 6 poin yang kami utarakan 

pada Agustus lalu," tutur Sandra.

Pertama, menghargai pluralisme yang ada di Indonesia. Kedua, membawa 

Indonesia menjadi negara yang memiliki kontribusi dan pengaruh di dunia internasional.

"Ketiga, memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang masing-masing. 

Keempat, berwawasan kebangsaan," papar Sandra.

Kelima, pejabat publik, khususnya penegak hukum dan keamanan harus 

menjunjung sikap independen sehingga terbebas dari intervensi dan 
dominasi partai politik.

Poin terakhir, pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. 

"Juga memiliki komitmen memajukan HAM," tutup dia. (Ado)

Analisa :
Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa semua  pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. Juga memiliki komitmen memajukan HAM
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://news.liputan6.com/read/2180327/komnas-ham-kepala-bin-harus-bersih-dari-indikasi-pelanggaran-ham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

a
k
i
t
a
m
r
o
f
n
I
n
e
m
e
j
a
n
a
M