Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis
adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga
negara dengan penguasa yang
dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis).
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja.
John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini
meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis
adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga
negara dengan penguasa yang
dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis).
Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja.
John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini
meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak
yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang
tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan
HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara
HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh
siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang
tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi
HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan
HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi
sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara
HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh
siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan
untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan
untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul
bagi hak rakyat dan
oposisi.
3.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan
penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
Berita tentang HAM :
Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menekankan
agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin
pejabat publik yang akan diangkat bersih dari indikasi
pelanggaran HAM, termasuk untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara.
agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin
pejabat publik yang akan diangkat bersih dari indikasi
pelanggaran HAM, termasuk untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara.
"Khusus Kepala BIN, Komnas HAM meminta kandidat harus benar-benar bersih
dari indikasi pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati
Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Menurut Sandra, Komnas HAM telah memberikan saran kepada pemerintah
mengenai kriteria pejabat publik yang ideal pada Agustus 2014 silam. Saat itu,
Jokowi merupakan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2014.
"Kami menekankan kriteria pejabat publik, ada 6 poin yang kami utarakan
pada Agustus lalu," tutur Sandra.
Pertama, menghargai pluralisme yang ada di Indonesia. Kedua, membawa
Indonesia menjadi negara yang memiliki kontribusi dan pengaruh di dunia internasional.
"Ketiga, memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang masing-masing.
Keempat, berwawasan kebangsaan," papar Sandra.
Kelima, pejabat publik, khususnya penegak hukum dan keamanan harus
menjunjung sikap independen sehingga terbebas dari intervensi dan
dominasi partai politik.
Poin terakhir, pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM.
"Juga memiliki komitmen memajukan HAM," tutup dia. (Ado)
dari indikasi pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati
Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Menurut Sandra, Komnas HAM telah memberikan saran kepada pemerintah
mengenai kriteria pejabat publik yang ideal pada Agustus 2014 silam. Saat itu,
Jokowi merupakan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2014.
"Kami menekankan kriteria pejabat publik, ada 6 poin yang kami utarakan
pada Agustus lalu," tutur Sandra.
Pertama, menghargai pluralisme yang ada di Indonesia. Kedua, membawa
Indonesia menjadi negara yang memiliki kontribusi dan pengaruh di dunia internasional.
"Ketiga, memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang masing-masing.
Keempat, berwawasan kebangsaan," papar Sandra.
Kelima, pejabat publik, khususnya penegak hukum dan keamanan harus
menjunjung sikap independen sehingga terbebas dari intervensi dan
dominasi partai politik.
Poin terakhir, pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM.
"Juga memiliki komitmen memajukan HAM," tutup dia. (Ado)
Analisa :
Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa semua pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. Juga memiliki komitmen memajukan HAM
Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa semua pejabat publik harus bersih dari indikasi pelanggaran HAM. Juga memiliki komitmen memajukan HAM
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://news.liputan6.com/read/2180327/komnas-ham-kepala-bin-harus-bersih-dari-indikasi-pelanggaran-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar